Kuku Pakai Kutek

Juni 18, 2007 Muslim

MediaMuslim.InfoApa yang disebut pewarna kuku adalah sesuatu yang diletakkan diatas kuku yang digunakan oleh wanita dan memiliki lapisan permukaan. Benda ini tidak boleh digunakan jika ia akan mengerjakan shalat karena benda ini akan menghambat sampainya air ke kuku. Dan segala sesuatu yang menghambat sampainya air tidak boleh digunakan oleh orang yang berwudhu atau mandi wajib.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, yang artinya: “Maka basuhlah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian” (QS: Al-Maidah: 6)

Maka wanita yang menggunakan pewarna kuku akan menghalangi sampainya air ke kuku dan ia tidak dapat dikatakan telah membasuh tangannya (dalam keadaan seperti ini) Ini berarti ia telah meninggalkan suatu kewajiban dalam berwudhu atau mandi wajib.

Adapun penggunaannya bagi wanita yang tidak mengerjakan shalat seperti wanita haidh maka tidaklah mengapa, kecuali apabila hal ini termasuk dalam kebiasaan-kebiasaan khusus wanita kafir maka ia tidak boleh menggunakannya karena itu berarti menyerupai mereka.

Dan saya telah mendengarkan sebagian orang berfatwa bahwa perbuatan ini sejenis dengan menggunakan khuf (sejenis kaos kaki yang terbuat dari kulit) bahwa boleh saja seorang wanita menggunakan pewarna kuku selama sehari semalam jika ia tidak bepergian dan selama tiga hari jika dalam perjalanan. Namun, fatwa ini adalah fatwa yang salah, karena tidak semua yang menutupi anggota tubuh seseorang dapat disamakan dengan khuf, karena mengusap khuf dibolehkan oleh syariah disebabkan hal itu memang benar-benar diperlukan secara umum, karena kaki membutuhkan perlindungan dan penutup sebab ia langsung bersentuhan dengan tanah, batu, hawa dingin dan sebagainya. Karena syariah mengkhusukan bolehnya mengusap diatas khuf.

Barangkali mereka juga mengkiaskannya denngan membasuh surban. Dan, ini adalah dalil yang salah karena surban itu tempatnya dikepala, sementara kewajiban wudhu terhadap kepala telah diringankan pada asalnya (cukup mengusap sekali-pent) berbeda dengan tangan yang harus dibasuh. Karena Rasulullah melarang wanita menggunakan sarung tangan padahal keduanya menutupi kedua tangan. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh mengkiaskan jenis penutup lain yang menghalangi sampainya air terhadap surban dan khuf. Dan merupakan kewajiban bagi seorang muslim untuk selalu berusaha mengerahkan kesungguhannya mencari kebenaran, serta tidak memberikan suatu fatwa kecuali bila ia merasakan bahwa Alloh Ta’ala akan menanyainya tentang fatwa tersebut, karena hal tersebut mengungkapkan syariah Alloh Ta’ala. Dan, Allohlah pemberi petunjuk menuju jalan yang benar.

(Sumber Rujukan: Fatwa-Fatwa Muslimah, oleh Masyayikh)

Entry Filed under: Akhwat, Al Muslimah, Annisa, Emansipasi, Islam, Islamic, Muslim, Muslimah, Perempuan, Religion, Religius, Situs Islam, Tentang Perempuan, Tentang Wanita, Ukthi, Wanita, Wanita Islam, Women

1 Comment Add your own

  • 1. doamuslim  |  Juli 30, 2007 at 4:40 am

    salam…
    maaf, tiada istilah radikal didalam islam..cernaan hikmah adalah yang terbaik sekali,,radikal bermaksud melampaui batas..siapa yang melampaui batas?..adalah mereka yang sekonyong-konyong memakai baju tanpa baju..itulah radikal..tetapi dalam quran tiada yang membolehkan sekonyong–konyong itu!
    wassalam…


Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.

Trackback this post  |  Subscribe to comments via RSS Feed

 

Juni 2007
S S R K J S M
« Mei    
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Tulisan Terakhir

Tulisan Teratas

Situs Islam

Teman & Tukaran Link

Komentar Terakhir

hooploopvie di Larangan Memasuki Tempat Peman…
Anshory Faisal di Bidadari yang Cantik Jeli…
doamuslim di Kuku Pakai Kutek
eNPe di Bidadari yang Cantik Jeli…
separuhnafas di Bidadari yang Cantik Jeli…

Arsip

Blog Stats

RSS Artikel Muslim